Warga Thailand harus lebih berhati-hati ketika mengakses Facebook. Meski hanya menekan butang "Like", mereka mungkin dipenjara sehingga 15 tahun. Hal itu dikemukakan Anudith Nakornthap, Menteri Komunikasi dan Teknologi Thailand. Menurutnya, meski "Like" atau "Share" hanya bentuk dukungan, itu tetap boleh dianggap melanggar hukum dengan acaman 3-15 tahun penjara. "Like" atau "Share" seperti apa yang dimaksud? Anudith merujuk pada klik "Like" atau "Share" untuk perkara yang menghina Raja, Ratu, atau anggota Kerajaan Thailand lainnya. Sejauh ini, Anudith mengatakan, ada lebih dari 10.000 halaman Facebook yang diajukan pemerintah untuk dihapus. "Kami telah menginformasikannya kepada Facebook dan meminta bantuan mereka menghapus kandungan yang menyinggung monarki kami," kata Anudith. Selama empat tahun terakhir, ada lebih dari 70.000 halaman internet yang diblokir di Thailand dengan alasan mengandung penghinaan terhadap keluarga kerajaan. Berbagai kes penghinaan pun telah masuk pengadilan dan menghasilkan dakwaan yang cukup keras. Salah satu kes yang sedang diproses adalah Chiranuch Premchaiporn, pengelola situs Prachatai. Ia diadili kerana di situsnya terdapat komen yang menghina keluarga kerajaan. Chiranuch mengatakan, ia selalu membaca dan menghapus kandungan yang dianggap melanggar. Namun menurut jaksa, ia kurang cepat menghapusnya.
2 comments:
like..
kalau buat kat malaysia best juga ni...
Post a Comment